WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DK Jakarta, Romi Yudianto melantik dan mengambil sumpah para calon notaris dan notaris pengganti di aula Balai Harta Peninggalan Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Romi dalam sambutannya mengatakan, peran notaris dalam aktivitas keperdataan bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi masyarakat sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nonor 2 Tahun 2014 Tentang  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Demikan pula notaris pengganti mempunyai kedudukan yang sama dengan notaris yang digantikannya, tanggung jawab notaris pengganti atas aktaa yang dibuatnya.
Sepenuhnya, berada pada notaris pengganti, karena notaris pengganti sanagat penting dalam rangka mengisi kekosongan pejabat notaris yang sedang cuti, sakit atau sementara berhalangan menjalanÄ·an jabatannya sebagai notaris, agar tetap menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
"Oleh karena itu prinsip kehati-hatian, cakap, profesionalitas kerja pengetahuan yang luas wajib dimiliki oleh notaris," tandas Romi.